© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Itjen KKP Evaluasi Implementasi AKIP KKPTahun 2025

Rabu, 16 Juli 2025


 

Evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah proses sistematis untuk menilai efektivitas implementasi SAKIP dalam suatu instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi dengan mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Evaluasi ini mencakup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, dan capaian kinerja. Secara detail, evaluasi SAKIP diarahkan untuk : 1) mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi SAKIP di suatu instansi, 2) menilai tingkat akuntabilitas kinerja instansi, yaitu sejauh mana instansi bertanggung jawab atas kinerjanya, 3) berdasarkan hasil evaluasi, rekomendasi perbaikan diberikan untuk meningkatkan implementasi SAKIP dan akuntabilitas kinerja.

Penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), dan PerMenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP. Hasil evaluasi AKIP KKP Tahun 2024 menunjukkan nilai 84,01 dengan predikat A atau Memuaskan, dengan fitur utama dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil. 

 

Untuk itu agar capaian SAKIP terus meningkat, Itjen KKP sebagai pengawas intern akan melaksanakan pendampingan dan evaluasi internal sebelum dilakukan penilaian oleh Kementerian PAN-RB, antara lain:

  1. Evaluasi AKIP Tahun 2025 pada DJPB   
  2. Uji Petik Evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2025 di BPPMHKP Bandung Prov. Jawa Barat   
  3. Evaluasi Implementasi SAKIP pada Ditjen Perikanan Tangkap di PPN Kejawanan Provinsi Jawa Barat     
  4. Evaluasi Implementasi SAKIP pada Ditjen PSDKP 
  5. Kegiatan Evaluasi Implementasi SAKIP 2024 pada Sekretariat Ditjen Penataan Ruang Laut 
  6. Kegiatan Evaluasi Implementasi SAKIP Sekretariat Jenderal KKP Tahun 2024 pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KKP      
  7. Kegiatan Evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2024 Lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ditjen Penataan Ruang Laut 
  8. Pendampingan Pelaksanaan Penilaian Mandiri SAKIP Ditjen PSDKP 
  9. Evaluasi Implementasi SAKIP Tahun 2025 pada BPPSDMKP
  10. Penilaian Mandiri SAKIP Triwulan II Tahun 2025 Lingkup Inspektorat IV 
  11. Evaluasi AKIP Tahun 2025 pada DJPB 

Dalam penerapannya, ruang lingkup evaluasi AKIP mencakup, antara lain: 1. Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan; 2. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja; 3. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya; 4. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja.

Evaluasi AKIP harus dapat memberikan simpulan hasil penilaian beberapa variabel, antara lain kriteria-kriteria yang ada dalam penerapan komponenkomponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai fakta obyektif unit kerja mengimplementasikan SAKIP. Komponen-komponen tersebut kemudian dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai dengan kriteria masing-masing komponen. Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan, LKE kemudian dianalisis, dan digunakan sebagai bahan dasar dalam menyusun LHE. Setiap kriteria yang dinilai pada LKE ini membutuhkan “Professional Judgements” dari Evaluator, karena terkait dengan penilaian kualitatif. LKE disusun dengan maksud sebagai kertas kerja evaluator dalam melakukan pengumpulan, penilaian, analisis, serta penyimpulan data dan informasi.

 

Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia