© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Itjen KKP Reviu Laporan Keuangan KKP Semester I Tahun 2025

Senin, 14 Juli 2025


Dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal KKP bersama seluruh jajaran unit eselon I lingkup KKP, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan, diantaranya: Reviu Perencanaan dan Penganggaran, termasuk didalamnya Reviu RKA-KL, Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui probity audit, pemantauan PBJ, Reviu Pembayaran Pekerjaan, Pemantauan Penyelesaian Pemeliharaan, dan sebagainya, dan Audit Kinerja Pelaksanaan Program/Kegiatan. Menginjak Semester I 2025 ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern wajib melaksanakan reviu Laporan Keuangan di lingkungan KKP.

Reviu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah proses pemeriksaan dan penilaian atas laporan keuangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintah, serta memberikan keyakinan terbatas kepada manajemen mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut. Tujuan Reviu LK KKP : 1) Memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) kepada pimpinan dan manajemen KKP bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) Membantu memastikan bahwa laporan keuangan KKP telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 3) Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di lingkungan KKP. 

 

Pelaksanaan reviu LK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255 /PMK.09/2015 Tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232 /PMK.05/2022 tentang Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. 

Beberapa reviu yang dilaksanakan semester I 2025 oleh Itjen KKP ini antara lain:

  1. Reviu Laporan Keuangan dan BMN Periode Semester I TA 2025 pada BPPSDMKP
  2. Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 pada Ditjen Perikanan Tangkap
  3. Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 pada Ditjen PSDKP
  4. Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 Lingkup Sekretariat Jenderal KKP
  5. Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 Lingkup Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Penataan Ruang Laut
  6. Reviu Laporan Keuangan Ditjen Perikanan Budi Daya Periode Semester I TA 2025
Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia