© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Bantu UMKM Miliki Produk Tersertifikasi

Selasa, 29 April 2025


SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.182/SJ.5/IV/2025Eb

 

JAKARTA, (29/4) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penuh pelaku usaha, khususnya yang memproduksi makanan lokal berbahan dasar ikan untuk dapat melakukan ekspor. Dukungan ini diantaranya dengan memberikan kemudahan mengurus sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang menjadi salah satu dokumen ekspor.

 

 

Sertifikasi HACCP sebagai jaminan proses produksi telah menerapkan standar sanitasi, higiene dan keamanan pangan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, keberterimaan pasar, serta memperkuat daya saing produk yang dihasilkan.

 

“Produk makanan lokal berbahan ikan, Badan Mutu telah melaksanakan sertifikasi HACCP pada pempek sehingga dapat memenuhi standar keamanan pangan global,” tutur Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini di Jakarta, Selasa (29/4).

 

Proses mendapatkan sertifikat HACCP prosesnya mudah karena pengajuannya sudah online dan nantinya perusahaan atau UMKM akan didampingi para Inspektur Mutu yang profesional sampai mendapatkan sertifikat. UPT Badan Mutu KKP di tiap - tiap provinsi juga telah menyediakan desk layanan publik atau semacam customer service serta layanan penyedia informasi publik (PPID).

 

 

Ishartini mencontohkan inspeksi yang dilaksanakan baru-baru ini pada tiga usaha pempek di Palembang untuk penerbitan HACCP. Produksi pempek ikan tenggiri dan gabus per hari nya bisa menghasilkan 100 Kg sampai 1 Ton, serta menyerap tenaga kerja sampai puluhan orang tiap perusahaan. Inspeksi juga dilakukan di Yogyakarta untuk produk akhir frozen pempek. 

 

Proses Sertifikasi HACCP Produk Pangan Asal Ikan

 

Untuk sertifikasi HACCP, tim Badan Mutu akan memeriksa kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu dan keamanan pangan perusahaan. Seyelahnitu, dilakukan observasi lapangan melalui pengamatan langsung terhadap proses produksi, fasilitas, dan sanitasi di lokasi usaha. Terakhir, dilakukan wawancara untuk menggali informasi dari personel perusahaan terkait pemahaman dan implementasi standar mutu yang berlaku.

 

Ishartini menjelaskan, pempek dan makanan lokal asal ikan lainnya dapat menjadi alternatif diversifikasi komoditas ekspor perikanan Indonesia dan tentunya memerlukan sinergi banyak pihak dan stakeholders untuk akses pasarnya.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya sertifikat jaminan mutu untuk meningkatkan daya saing hasil perikanan di pasar global. Selain proses produksi di hilir yang memenuhi standar internasional, proses penangkapan maupun budidaya harus mengutamakan keberlanjutan.

 

HUMAS BADAN MUTU KKP

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia