Jakarta (5/10/2026) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan (PSAI). Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (5/10).
Plt. Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, mengatakan kerja sama antara KKP dan BPOM sebelumnya telah berjalan melalui berbagai kegiatan pengawasan di lapangan. Melalui PKS tersebut, sinergi kedua lembaga kini diperkuat secara lebih sistematis sekaligus menjadi landasan bagi UPT Badan Mutu KKP di seluruh Indonesia untuk bersinergi dengan BPOM di daerah.
“KKP selaku otoritas kompeten PSAI sebenarnya telah lama bersinergi dengan BPOM melalui kegiatan bersama di lapangan dan sekarang diformulasikan lebih sistematis melalui PKS,” ujar Ishartini.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pengawasan bersama terhadap produksi dan/atau peredaran pangan yang bersumber dari hasil perikanan, pengujian laboratorium, serta pendampingan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. Selain itu, kerja sama mencakup berbagi data dan informasi, diseminasi dan edukasi bersama, serta dukungan perluasan pasar produk pangan yang bersumber dari hasil perikanan.
Ishartini menambahkan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan daya saing pelaku usaha perikanan, termasuk UMKM agar mampu memenuhi persyaratan pasar ekspor. Di sisi lain, pengawasan mutu dan keamanan pangan juga menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan rantai pasok ikan dari hulu hingga hilir, termasuk ikan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 46 UPT Badan Mutu KKP dan 83 UPT BPOM di seluruh Indonesia akan memperkuat pelaksanaan agenda bersama. Kegiatan tersebut antara lain inspeksi bersama ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan pemasok ikan, percepatan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) untuk mendukung MBG, sosialisasi sanitasi, higiene, dan penanganan ikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pendampingan bersama bagi UMKM yang berorientasi ekspor.
Melalui kolaborasi tersebut, KKP dan BPOM berkomitmen memastikan pangan asal ikan yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Penguatan pengawasan secara terpadu diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mendorong produk perikanan Indonesia semakin berdaya saing dan mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam maupun luar negeri.