Laporan Kinerja BPPP Banyuwangi Triwulan I Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.
Laporan kinerja BPPP Banyuwangi Triwulan I Tahun 2025 ini menggambarkan capaian kinerja yang telah diraih dibandingkan dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk Triwulan I Tahun 2025.
Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab atas kinerja dan pencapaian visi dan misi BBRSEKP selama periode triwulan I tahun 2025, dengan metode penyajian mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis, Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja.
Pada triwulan I tahun 2021, BBRSEKP telah menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) yang akan dicapai pada akhir tahun dengan dukungan anggaran Rp.10.763.682.000 guna mencapai target - target yang telah ditetapkan pada 3 (tiga) Sasaran Kegiatan (SK) dengan 10 (sepuluh) Indikator Kinerja (IK). Hasil pengukuran kinerja dari aplikasi kinerjaku.kkp.go.id diperoleh data capaian kinerja BBRSEKP pada triwulan I tahun 2025 sebesar 110,00 % atau sama dengan istimewa.