Laporan Kinerja BPPP Banyuwangi Triwulan II Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Laporan kinerja BPPP Banyuwangi Triwulan II Tahun 2025 ini menggambarkan capaian kinerja yang telah diraih dibandingkan dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk Triwulan I Tahun 2025.
Laporan kinerja Triwulan II Tahun 2025 ini memberikan gambaran tentang keberhasilan maupun kegagalan kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon pada Tahun 2025. Perjanjian kinerja tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari Renstra Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon tahun 2020-2025 dan perwujudan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance) dimana akuntabilitas adalah sebagai salah satu wujud komitmen Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran dan pengendalian sumberdaya dalam penyelenggaraan pelatihan dan penyuluhan pada akhir periode pengukuran.