Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun Anggaran 2024 Audited Kementerian Kelautan dan Perikanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Kementerian Kelautan Periode Tahunan Tahun Anggaran 2024 Audited yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.