© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Pengelolaan BMN yang Optimal Mendukung Laporan Keuangan WTP

Kamis, 31 Juli 2025


Masih dalam kaitannya dengan upaya-upaya peningkatan kualtias Laporan Keuangan KKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kembali melaksanakan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diadakan oleh Inspektorat Jenderal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN di lingkungan KKP berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi secara maksimal terhadap penggunaan anggaran negara. Sebagai informasi, pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK-RI juga mencakup pengelolaan BMN.

Pengelolaan BMN dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengelolaan BMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan BMN. Hal ini penting untuk menjamin bahwa semua barang milik negara digunakan secara efisien dan efektif. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022, serta peraturan terkait lainnya.

Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan.

Itjen KKP juga melaksanakan berbagai reviu penghapusan BMN, baik karena penjualan, pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada Juli 2025 ini beberapa kegiatan pengawasan berkaitan pengelolaan BMN yang dilaksanakan antara lain:

  1. Reviu atas Usulan Penghapusan BMN dengan Penjualan berupa Suction Dregder pada Satker PPS Belawan 
  2. Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara TA 2024-2025 pada Ditjen PSDKP di Prov. DKI Jakarta.
  3. Reviu Usulan Penghapusan BMN berupa KDP pada Stn. PSDKP Ambon dan Pemusnahan Bongkaran Kapal Orca 03 dan Kapal HMT 02 di Batam pada Direktorat POA, di Jakarta
  4. Reviu atas Usulan Penghapusan BMN berupa Jembatan karena Sebab-Sebab Lain pada PPN Palabuhanratu 
  5. Reviu Usulan Penghapusan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) lingkup Direktorat Jenderal PDSPKP di Muara Baru, Provinsi DK Jakarta
  6. Kegiatan Reviu atas Usulan Penghapusan Karena Sebab-Sebab Lain Aset Tak Berwujud pada Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP) Perancak, Prov. Bali

 

Evaluasi pengelolaan BMN di KKP memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:

  • Meningkatkan Akuntabilitas: Salah satu tujuan utama dari evaluasi adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini termasuk memeriksa apakah setiap tahap pengelolaan BMN sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Optimalisasi Penggunaan Aset: Evaluasi juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penggunaan BMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini dapat membantu kementerian dalam mengambil keputusan yang lebih baik terkait pengelolaan aset.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa semua proses pengelolaan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Dengan pengelolaan BMN yang baik, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam sektor kelautan dan perikanan dapat meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
  •  
Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia