Untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu berkomitmen
memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara optimal, transparan, serta
bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. PPID juga berupaya menerapkan
Layanan Prima bagi seluruh pemohon, baik yang mengajukan permohonan melalui
aplikasi e-PPID, datang langsung ke ruang pelayanan PPID PPN Palabuhanratu,
maupun melalui surat elektronik dan Media Sosial
Untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu berkomitmen
memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara optimal, transparan, serta
bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. PPID juga berupaya menerapkan
Layanan Prima bagi seluruh pemohon, baik yang mengajukan permohonan melalui
aplikasi e-PPID, datang langsung ke ruang pelayanan PPID PPN Palabuhanratu,
maupun melalui surat elektronik dan Media Sosial
Barang Milik Negara yang telah diperoleh harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan asas-asas pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Berikut laporan Barang Milik Negara PPS Bitung Tahun 2024