Berdasarkan amanah pada pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap organisasi wajib
menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas
fungsi yang dilaksanakan. Laporan tersebut disusun mengacu pada Peraturan Menteri
PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada
Sekretariat Ditjen. PSDKP selama tahun anggaran berjalan, Sekretariat Ditjen PSDKP
menyusun Laporan kinerja Triwulan I Tahun 2026. Laporan ini disusun sebagai sarana
pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) serta
sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada periode
berikutnya.
Pada triwulan I Tahun 2026, di tengah dinamika kebijakan pemerintah pada awal tahun
anggaran yang ditandai dengan efisiensi anggaran, Sekretariat Ditjen PSDKP berhasil
mencatatkan capaian kinerja melalui Nilai Kinerja Organisasi Sekretariat Ditjen PSDKP
tercapai sebesar 107,47%. Pencapaian tersebut merupakan buah dari kerja keras dan
serta kolaborasi seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Sekretariat Ditjen PSDKP.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih
kepada seluruh pihak atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin, dengan harapan
dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada periode selanjutnya.
Kinerja organisasi wajib dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi
yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj). Hal tersebut sebagai
amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Laporan Kinerja (Lkj) mengacu pada Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja
Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
LKj Sekretariat Ditjen. PSDKP Tahun 2025 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan
yang diberikan kepada Sekretariat Ditjen. PSDKP selama tahun anggaran berjalan. Selain
itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance and
Clean Government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan pada periode berikutnya.
Pada tahun 2025 atas kinerja yang telah ditorehkan dengan dinamika kebijakan
pemerintah di awal tahun anggaran 2025, Nilai Kinerja Organisasi Sekretariat Ditjen
PSDKP sebesar 113,11%. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja
bersama seluruh pimpinan dan pegawai Sekretariat Ditjen PSDKP. Oleh karena itu, pada
kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak atas sinergi dan
kerjasamanya, semoga di periode selanjutnya tetap dapat mempertahankan sinergi dan
kerjasama yang lebih baik.
Kinerja organisasi wajib dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi
yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj). Hal tersebut sebagai
amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Laporan Kinerja (Lkj) mengacu pada Peraturan
Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Kinerja Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.