Pelaporan Kinerja

SEKRETARIAT DITJEN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Rabu, 29 April 2026
Berdasarkan amanah pada pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap organisasi wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi yang dilaksanakan. Laporan tersebut disusun mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada Sekretariat Ditjen. PSDKP selama tahun anggaran berjalan, Sekretariat Ditjen PSDKP menyusun Laporan kinerja Triwulan I Tahun 2026. Laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada periode berikutnya. Pada triwulan I Tahun 2026, di tengah dinamika kebijakan pemerintah pada awal tahun anggaran yang ditandai dengan efisiensi anggaran, Sekretariat Ditjen PSDKP berhasil mencatatkan capaian kinerja melalui Nilai Kinerja Organisasi Sekretariat Ditjen PSDKP tercapai sebesar 107,47%. Pencapaian tersebut merupakan buah dari kerja keras dan serta kolaborasi seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Sekretariat Ditjen PSDKP. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin, dengan harapan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada periode selanjutnya.
Jumat, 30 Januari 2026
Kinerja organisasi wajib dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj). Hal tersebut sebagai amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Laporan Kinerja (Lkj) mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. LKj Sekretariat Ditjen. PSDKP Tahun 2025 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada Sekretariat Ditjen. PSDKP selama tahun anggaran berjalan. Selain itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada periode berikutnya. Pada tahun 2025 atas kinerja yang telah ditorehkan dengan dinamika kebijakan pemerintah di awal tahun anggaran 2025, Nilai Kinerja Organisasi Sekretariat Ditjen PSDKP sebesar 113,11%. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh pimpinan dan pegawai Sekretariat Ditjen PSDKP. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak atas sinergi dan kerjasamanya, semoga di periode selanjutnya tetap dapat mempertahankan sinergi dan kerjasama yang lebih baik.
Selasa, 26 Agustus 2025
Kinerja organisasi wajib dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj). Hal tersebut sebagai amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Laporan Kinerja (Lkj) mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selasa, 22 April 2025
Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025
Rabu, 22 Januari 2025
Laporan Kinerja Sekretariat Ditjen PSDKP Tahun 2024
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia