Laporan Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kinerja organisasi wajib dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi
yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj). Hal tersebut sebagai
amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Laporan Kinerja (Lkj) mengacu pada Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja
Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
LKj Sekretariat Ditjen. PSDKP Tahun 2025 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan
yang diberikan kepada Sekretariat Ditjen. PSDKP selama tahun anggaran berjalan. Selain
itu, laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance and
Clean Government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan pada periode berikutnya.
Pada tahun 2025 atas kinerja yang telah ditorehkan dengan dinamika kebijakan
pemerintah di awal tahun anggaran 2025, Nilai Kinerja Organisasi Sekretariat Ditjen
PSDKP sebesar 113,11%. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja
bersama seluruh pimpinan dan pegawai Sekretariat Ditjen PSDKP. Oleh karena itu, pada
kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak atas sinergi dan
kerjasamanya, semoga di periode selanjutnya tetap dapat mempertahankan sinergi dan
kerjasama yang lebih baik.