Laporan Kinerja Sekretariat Ditjen PSDKP TWI Tahun 2026
Berdasarkan amanah pada pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap organisasi wajib
menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas
fungsi yang dilaksanakan. Laporan tersebut disusun mengacu pada Peraturan Menteri
PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang diberikan kepada
Sekretariat Ditjen. PSDKP selama tahun anggaran berjalan, Sekretariat Ditjen PSDKP
menyusun Laporan kinerja Triwulan I Tahun 2026. Laporan ini disusun sebagai sarana
pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintah yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) serta
sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada periode
berikutnya.
Pada triwulan I Tahun 2026, di tengah dinamika kebijakan pemerintah pada awal tahun
anggaran yang ditandai dengan efisiensi anggaran, Sekretariat Ditjen PSDKP berhasil
mencatatkan capaian kinerja melalui Nilai Kinerja Organisasi Sekretariat Ditjen PSDKP
tercapai sebesar 107,47%. Pencapaian tersebut merupakan buah dari kerja keras dan
serta kolaborasi seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Sekretariat Ditjen PSDKP.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih
kepada seluruh pihak atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin, dengan harapan
dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada periode selanjutnya.