Laporan Kinerja (LKj) Pangkalan PSDKP Lampulo Triwulan III Tahun 2025 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi serta target kinerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada tahun 2025. Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja, Instansi Pemerintah serta bagian dari perwujudan transparansi dan akuntabilitas UPT Pangkalan PSDKP Lampulo dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
dalam kaitannya dengan terselenggaranya good governance.
Kinerja organisasi wajib dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi
yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj). Hal tersebut sebagai
amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Laporan Kinerja (Lkj) mengacu pada Peraturan
Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Kinerja Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Laporan Kinerja Direktorat Prasarana dan Sarana Pengawasan Triwulan II Tahun
2025 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja atas pelaksanaan Rencana
Kinerja Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Penyusunan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban institusional sekaligus bentuk
komitmen untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur atas pelaksanaan
program dan kegiatan selama periode yang dimaksud.
Pada Triwulan II Tahun 2025, nilai kinerja organisasi Direktorat Prasarana dan
Sarana Pengawasan mencapai 113,70%, yang mencerminkan kinerja sangat baik.
Capaian ini berasal dari kontribusi atas pelaksanaan 11 indikator sasaran kegiatan yang
mendukung tiga sasaran strategis, yakni:
1. Terselenggaranya pembinaan Pokmaswas secara efektif;
2. Terselenggaranya pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan SDKP yang
sesuai ketentuan;
3. Terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, lincah, dan akuntabel dalam
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Triwulan II Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah menunjukkan keberhasilan dalam pencapaian kinerja yang dibuktikan dengan pencapaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 120%, dengan kategori “Istimewa”. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh pimpinan dan pegawai Ditjen PSDKP. Untuk itu apresiasi dan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP.