© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Perkuat Implementasi Karbon Biru 2025–2030 Melalui Kebijakan Ekonomi Biru

Berita
Kamis, 19 Februari 2026
KKP Perkuat Implementasi Karbon Biru 2025–2030 Melalui Kebijakan Ekonomi Biru

JAKARTA (18/2), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen penuh dalam mengawal implementasi Dokumen Rencana Aksi Nasional (RENAKSI) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru 2025–2030. Dokumen strategis ini resmi diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian/Lembaga terkait melalui Sekretariat National Blue Carbon Action Partnership (NBCAP) pada Rabu (18/2) di Jakarta.

RENAKSI 2025–2030 dirancang sebagai panduan nasional untuk melindungi serta memulihkan ekosistem mangrove dan padang lamun. Langkah ini bertujuan memperkuat kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui tata kelola yang inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

 

Langkah Konkret dan Strategis KKP

Sebagai penanggung jawab nasional isu ocean climate, KKP mengintegrasikan RENAKSI ini ke dalam pilar besar Kebijakan Ekonomi Biru. Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, yang hadir sebagai narasumber dalam sesi talkshow peluncuran tersebut, memaparkan sejumlah langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan kementerian.

Dalam pemaparannya, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menekankan bahwa perlindungan ekosistem karbon biru bukan sekadar isu lingkungan, melainkan fondasi ketahanan ekonomi pesisir.

"KKP berkomitmen memastikan RENAKSI ini berjalan selaras dengan program Ekonomi Biru. Kami fokus pada perluasan kawasan konservasi dan percepatan restorasi pada titik-titik kritis. Selain itu, penguatan tata ruang laut menjadi kunci agar ekosistem bernilai karbon tinggi tidak terdegradasi oleh aktivitas pembangunan yang tidak terkendali," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Beliau juga menambahkan bahwa pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara ketat sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

"Kami juga memberikan perhatian serius pada penanggulangan sampah di laut, karena kesehatan ekosistem karbon biru sangat bergantung pada kebersihan lingkungan perairan. Dengan laut yang sehat, kita tidak hanya menjaga iklim global, tetapi juga memastikan ekonomi yang kuat dan masyarakat pesisir yang semakin sejahtera," pungkasnya.

 

Penguatan Tata Kelola

Implementasi RENAKSI 2025–2030 oleh KKP mencakup empat aspek utama:

a.     Konservasi dan Restorasi: Memperluas cakupan perlindungan mangrove dan padang lamun secara masif.

b.     Regulasi Tata Ruang: Sinkronisasi kebijakan tata ruang laut yang berpihak pada ekosistem karbon tinggi.

c.      Pengawasan Wilayah: Pengetatan izin pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil.

d.     Mitigasi Polusi: Program berkelanjutan pembersihan sampah laut untuk mendukung resiliensi ekosistem.

Melalui sinergi lintas K/L di bawah payung NBCAP, KKP optimis bahwa target penurunan emisi dari sektor kelautan dapat tercapai, sekaligus memosisikan Indonesia sebagai episentrum global dalam pengelolaan karbon biru.

Sumber:

Ditjen PK

Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms