© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Inspeksi CPIB Kapal di Bawah 5 GT oleh Tim Badan Mutu KKP Kalimantan Utara di Pos Pendaratan Ikan Kelurahan Pantai Amal, Tarakan- Kalimantan Utara

Minggu, 15 Juni 2025


Tarakan, Kalimantan Utara (15 Juni 2025) – Dalam rangka memastikan mutu dan keamanan hasil perikanan sejak dari hulu, Tim Inspektur Badan Mutu Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan inspeksi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di Pos Pendaratan Ikan (PPI) Pantai Amal, Kota Tarakan.

Kegiatan inspeksi ini dilakukan terhadap sembilan kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di perairan sekitar Kalimantan Utara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memperkuat sistem jaminan mutu hasil kelautan dan perikanan secara menyeluruh, dimulai dari proses penangkapan hingga produk sampai ke konsumen.

Dalam pelaksanaannya, tim inspeksi menilai sejumlah aspek krusial yang menjadi indikator penerapan CPIB, di antaranya:

·        Kebersihan dan sanitasi kapal, terutama pada area palka dan wadah penyimpanan ikan.

·        Penggunaan es dan pengendalian suhu, untuk memastikan suhu ikan tetap rendah selama proses penangkapan hingga pendaratan.

·        Proses penanganan ikan pasca-tangkap, termasuk pembersihan, penyortiran, dan penyimpanan ikan di dalam kapal.

·        Kondisi peralatan dan wadah penanganan, seperti pisau, talenan, dan bak penampung ikan.

·        Praktik higienis oleh awak kapal, seperti penggunaan sarung tangan dan kebersihan tangan saat menangani hasil tangkapan.

Penerapan standar CPIB secara konsisten diyakini dapat memberikan manfaat ganda, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha perikanan. Di satu sisi, masyarakat memperoleh jaminan mutu dan keamanan pangan dari produk perikanan yang dikonsumsi. Di sisi lain, nelayan dapat meningkatkan nilai jual hasil tangkapan melalui peningkatan kualitas ikan dan penurunan potensi kerugian akibat pembusukan.

Melalui edukasi, pendampingan, dan pengawasan berkelanjutan, KKP berharap para nelayan di Kalimantan Utara dapat semakin memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip CPIB secara menyeluruh dalam kegiatan operasionalnya.

Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata keseriusan KKP dalam mendukung pembangunan perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta mewujudkan produk perikanan nasional yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, baik di pasar domestik maupun internasional.

Sumber:

Humas BPPMHKP Tarakan

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia