Surakarta (23/9/2026) — Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Semarang bersama tim terpadu melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya formalin pada produk perikanan di Pasar Legi, Kota Surakarta. Kegiatan ini melibatkan Stasiun PSDKP Cilacap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, serta pengelola Pasar Legi, dengan pendampingan Satpol PP dan Satuan Tugas Pangan Polresta Surakarta.
Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kasus pemusnahan barang bukti produk perikanan sekitar 300 kilogram oleh Stasiun PSDKP Cilacap pada 2025, sekaligus merespons aduan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait temuan peredaran produk perikanan yang diduga mengandung formalin dengan sumber dari Pasar Legi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas BPPMHKP Semarang berperan sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC) dengan mengambil sampel teri nasi kering dan cumi asin kering dari sembilan pedagang. Berdasarkan pengujian formalin di lokasi, lima sampel terdeteksi positif formalin, sementara empat sampel lainnya negatif.
Selain pengujian, tim juga melakukan pendataan ketertelusuran produk untuk mengetahui asal komoditas. Dari lima sampel yang terdeteksi positif, tiga sampel diketahui berasal dari Tuban, satu sampel dari Lamongan, dan satu sampel dari Cilacap. Terhadap pedagang yang memiliki sampel dengan hasil positif, dilakukan penandatanganan Laporan Hasil Uji (LHU), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Klarifikasi, dan Surat Pernyataan di lokasi.
Sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum, sampel yang terdeteksi positif telah didata dan diambil oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pengujian kuantitatif lanjutan di laboratorium rujukan di Surabaya. Sementara itu, seluruh berkas BAP Klarifikasi dikumpulkan oleh Stasiun PSDKP Cilacap untuk dilakukan gelar perkara.
Karena berdasarkan hasil penelusuran awal sebagian besar produk berasal dari luar Jawa Tengah, berkas selanjutnya akan dikoordinasikan melalui PSDKP Pusat dengan wilayah terkait di Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan agar tindak lanjut pengawasan dapat diarahkan hingga ke sumber produksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terpadu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan produk perikanan yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. BPPMHKP bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan, pengujian, dan ketertelusuran produk perikanan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap produk perikanan Indonesia.