Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sebuah upaya yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dari jajaran pimpinan sampai pelaksana untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengelola, serta menangani berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, Ruang lingkup dari laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan I Tahun 2024 Inspektorat Jenderal adalah mencakup laporan penyelenggaraan SPIP Triwulan II Tahun 2024 dari 6 (enam) Unit Eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Laporan ini merupakan salah satu kewajiban selaku pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan Itjen KKP dengan harapan adanya upaya perbaikan secara berkesinambungan atas kendala yang ada melalui rencana perbaikan terhadap kegiatan pengendalian intern yang efektif dalam pelaksanaan kegiatan, hambatan, rencana pemecahan masalah dan tindak lanjut pemecahan masalah selama TW I TA 2024, dan menjadi perbaikan pada periode selanjutnya.
Laporan Kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2023 merupakan pemenuhan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Laporan ini juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Inspektorat Jenderal KKP dalam melaksanakan program dan kegiatan pengawasan intern KKP selama Tahun Anggaran 2023.