Laporan ini juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Inspektorat Jenderal KKP dalam melaksanakan program dan kegiatan pengawasan intern lingkup KKP. Laporan Kinerja ini disusun berdasarkan hasil pengukuran kinerja Itjen periode tahun 2024 guna memberikan informasi mengenai pencapaian kinerja secara terukur kepada pimpinan selaku pemberi mandat atas kinerja yang harus dicapai.
Laporan Kinerja Sekretariat Itjen KKP Tahun 2024 merupakan pemenuhan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMENKP/2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Laporan ini juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Sekretariat Inspektorat Jenderal KKP dalam melaksanakan kegiatan Dukungan Manajemen Internal lingkup Itjen periode tahun anggaran 2024
Laporan Kinerja Inspektorat V Itjen KKP Tahun 2024 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dan sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Laporan Kinerja Inspektorat IV Tahun 2024 disusun sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Umum Pengumpulan Data Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Laporan kinerja ini juga sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Inspektorat IV dalam melaksanakan program dan kegiatan pengawasan intern KKP selama Tahun Anggaran 2024.
Laporan Kinerja (LKj) Inspektorat III Itjen KKP Tahun 2024 merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dan sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Laporan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Inspektorat II dalam melaksanakan program dan kegiatan pengawasan intern selama Tahun Anggaran 2024