Detail Galeri

KKP Amankan 2 Kapal Vietnam Menangkap ikan dengan Trawl di Perairan Laut Natuna Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal ikan ilegal berbendera Vietnam berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) yang menangkap ikan secara illegal menggunakan alat tangkap yang merusak yaitu pair trawl di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan agar Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindak tegas para pelaku illegal fishing dan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga, lestari dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), memimpin langsung operasi penangkapan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinahkodai oleh Muhammad Ma’ruf dan KP. Orca 02 dengan nahkoda yaitu Ilman Rustam, Jumat (23/5/2025). 

“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Kemudian kami langsung monitor di command center, setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” tegas Ipunk. 

Ipunk menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kedua kapal tersebut menggunakan jenis alat tangkap yang dilarang di perairan Indonesia yaitu pair trawl, jarring trawl yang ditarik dengan dua kapal. Alat tangkap ini bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan.

"Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekositem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa dan akibatnya ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik,” kata Ipunk

Sementara itu, nahkoda kapal KG 6219TS atau berinisial LVP, mengatakan bahwa melakukan penangkapan di perairan Natuna karena pada saat melakukan penangkapan di wilayah perairan negaranya tidak mendapatkan hasil sehingga memberanikan diri menangkap di ZEE Indonesia. 

Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah kapal, muatan berupa ikan kurang lebih 70 kilogram beserta 19 orang ABK dengan kewarganegaraan Vietnam.

“Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp.64,1 miliar,” pungkas Ipunk.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menambahkan bahwa masuknya kapal ikan asing ini yang berukuran besar dan menggunakan alat tangkap yang dilarang ini apabila dibiarkan maka nelayan lokal kalah bersaing, sehingga KKP akan terus memperkuat pengawasan di perairan Laut Natuna Utara. 

“Kedua kapal tersebut dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut” ujar Saiful.

Sepanjang Januari-Mei tahun 2025, KKP berhasil mengamankan 34 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku ilegal fishing, 11 diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan 23 kapal ikan Indonesia (KII).

Semua Foto Kegiatan
Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia