Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Langkah strategis ini dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa pada Kamis (12/03/26) terhadap kegiatan milik PT. PIM. Penghentian dilakukan lantaran perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141