Perjanjian Kinerja Stasiun PSDKP Ambon Tahun 2026 adalah dokumen yang memuat target, sasaran, dan indikator kinerja utama yang disepakati oleh Kepala Stasiun PSDKP Ambon dengan pimpinan di atasnya, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada hasil di wilayah kerja Maluku.
RENSTRA Direktorat Jenderal PSDKP KKP 2025-2029 adalah dokumen perencanaan strategis 5 tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan Ditjen PSDKP, sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, berintegritas, dan berdaya guna untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Perjanjian Kinerja Stasiun PSDKP Ambon Tahun 2025 adalah dokumen yang memuat target, sasaran, dan indikator kinerja utama yang disepakati oleh Kepala Stasiun PSDKP Ambon dengan pimpinan di atasnya, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada hasil di wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen. PSDKP)
merupakan bagian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tugas dan fungsi
melaksanakan penataan dan penegakan hukum terhadap peraturan perundangan
undangan bidang kelautan dan perikanan guna mewujudkan pemanfaatan dan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) yang tertib dan bertanggung
jawab, sebagai salah satu perwujudan arah kebijakan pembangunan kelautan dan
perikanan 2020-2024 yaitu pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta
penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui koordinasi dengan
instansi terkait. Peran tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui program/kegiatan
pengawasan SDKP serta dengan menetapkan sasaran program dan indiaktor
kinerjanya.