Pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP)
Tahun 2024 ini telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan dengan
pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Informasi kinerja disajikan dalam
Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2024 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Ambon. LKJ Stasiun PSDKP Ambon Tahun 2024 disusun dalam rangka
memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Stasiun PSDKP Ambon
pada tahun 2020-2024. Laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian
kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih
(good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan ke depan.
Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025 Stasiun PSDKP Ambon adalah dokumen akuntabilitas yang memuat capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala, serta tindak lanjut selama periode 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara.
Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2024 Stasiun PSDKP Ambon adalah dokumen akuntabilitas yang memuat capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala, serta tindak lanjut selama periode Juli-September 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara.
Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2024 Stasiun PSDKP Ambon adalah dokumen akuntabilitas yang memuat capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala, serta tindak lanjut selama periode April - Juni 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara.
Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2024 Stasiun PSDKP Ambon adalah dokumen akuntabilitas yang memuat capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala, serta tindak lanjut selama periode Januari - Maret 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(SDKP) Tahun 2024 ini telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan
dengan pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Informasi kinerja disajikan
dalam Laporan Kinerja (LKj) Triwulan I Tahun 2024 Stasiun Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan Ambon. LKj Stasiun PSDKP Ambon Triwulan I Tahun
2024 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan
wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang
dibebankan kepada Stasiun PSDKP Ambon pada tahun 2020-2024.