Pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Triwulan II Tahun 2025 ini telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan
dengan pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Informasi kinerja disajikan dalam Laporan Kinerja (LKj) Triwulan II Tahun 2025 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon. LKJ Stasiun PSDKP Ambon Triwulan II Tahun 2025 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi Stasiun PSDKP Ambon.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Triwulan I Tahun 2025 ini telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan dengan pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Informasi kinerja disajikan dalam Laporan Kinerja (LKj) Triwulan I Tahun 2025 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon. LKJ Stasiun PSDKP Ambon Triwulan I Tahun 2025 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi Stasiun PSDKP Ambon. Laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ke depan.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP)
Tahun 2024 ini telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan dengan
pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Informasi kinerja disajikan dalam
Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2024 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Ambon. LKJ Stasiun PSDKP Ambon Tahun 2024 disusun dalam rangka
memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Stasiun PSDKP Ambon
pada tahun 2020-2024. Laporan ini disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian
kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih
(good governance and clean government) serta sebagai umpan balik dalam perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan ke depan.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(SDKP) Tahun 2024 ini telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan
dengan pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Informasi kinerja disajikan
dalam Laporan Kinerja (LKj) Triwulan I Tahun 2024 Stasiun Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan Ambon. LKj Stasiun PSDKP Ambon Triwulan I Tahun
2024 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan
wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang
dibebankan kepada Stasiun PSDKP Ambon pada tahun 2020-2024.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(SDKP) Tahun 2023 ini telah diwarnai oleh sejumlah keberhasilan yang dicerminkan
dengan pencapaian indikator kinerja sasaran sesuai target. Informasi kinerja disajikan
dalam Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2023 Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan Ambon. LKj Stasiun PSDKP Ambon Tahun 2023 disusun dalam rangka
memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan wujud pertanggungjawaban
atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Stasiun PSDKP
Ambon pada tahun 2020-2024.