Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141