Tugas dan Fungsi

TUGAS

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; 
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; 
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; 
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, pemanfaatan ruang laut; 
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; 
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; dan 
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Logo Logo
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia