© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Menteri KP: Harga BBM Rp15.000/liter Tekan Biaya Operasional Nelayan

Rabu, 15 Juli 2026

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan 30 hingga 200 gross tonnage (GT) akan membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan.

"Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat," kata Trenggono dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.

Kebijakan BBM khusus nelayan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri, di Hambalang, Bogor, Senin (13/7).

Presiden menginstruksikan pemberian harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 GT.

Adapun dukungan harga BBM Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga diyakini tetap menjaga disiplin fiskal negara.

Sebelumnya, harga BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT mencapai Rp21.300 per liter.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut penetapan BBM khusus nelayan ini menjadi penting, karena BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan yang dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal.

Untuk itu, penurunan harga BBM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya usaha, sekaligus menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan kementerian akan menyusun aturan dan mekanisme penyaluran BBM tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran.

"Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait, agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan," ujar Latif.

Penulis: Shofi Ayudiana

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5650568/menteri-kp-harga-bbm-rp15000-liter-tekan-biaya-operasional-nelayan

Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia