© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Tetapkan Standar Kompetensi Nasional untuk Pengembangbiakan Karang Hias

Kamis, 6 November 2025


Jakarta (6/11) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pengembangbiakan Karang Hias, pada 3 - 4 November 2025 di Auditorium Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.  

 

Kegiatan konvensi diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur, baik secara luring maupun daring, yang terdiri atas perwakilan pemerintah, akademisi, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga riset, industri, serta praktisi karang hias.

 

Indonesia merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia dengan luas terumbu karang mencapai lebih dari 2,5 juta hektare yang mencakup 83 genera dan 569 spesies karang keras, sekitar 70 persen dari total spesies karang dunia. Potensi besar ini bukan hanya bernilai ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama melalui subsektor pengembangbiakan karang hias. Namun, potensi tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak mengancam kelestarian ekosistem laut.

 

“Pengembangbiakan karang hias bukan sekadar usaha ekonomi, tetapi juga amanah ekologis. SDM yang kompeten adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (6/11).

 

Penyusunan SKKNI bidang pengembangbiakan karang hias ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tenaga kerja di sektor ini memiliki kompetensi teknis dan etika konservasi yang tinggi. Penyusunan standar ini turut menjadi bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun manusia sebagai fondasi utama transformasi ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan.

 

Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemnaker, Abdullah Qiqi Asmara, menekankan bahwa SKKNI menjadi instrumen penting dalam membangun SDM unggul, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja saat ini, tetapi juga menyiapkan tenaga profesional yang adaptif terhadap tantangan masa depan.

 

Acuan Menyusun Kurikulum 

 

Proses penyusunan RSKKNI ini telah melalui tahapan panjang sejak awal tahun 2025, dimulai dari pra-konvensi hingga validasi teknis. RSKKNI ini menjadi pijakan penting untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan industri, standar konservasi, dan kompetensi tenaga kerja.

 

Rancangan SKKNI Pengembangbiakan Karang Hias memuat 35 unit kompetensi, mulai dari perencanaan lokasi dan teknik pengembangbiakan in-situ dan ex-situ, pemeliharaan, restocking, hingga penilaian manfaat ekologi. Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, standar ini diharapkan mampu menjadi instrumen nasional yang menjamin mutu, profesionalisme, serta keberlanjutan kegiatan pengembangbiakan karang hias di Indonesia.

 

“Dokumen ini juga akan menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyusun kurikulum berbasis kompetensi, serta bagi lembaga sertifikasi dalam menetapkan standar uji profesi,”  Kepala Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDM KP, Anastasia Rita Tisiana Dwi Kuswardani.

 

Hasil konvensi ini selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses validasi dan penetapan menjadi SKKNI resmi. Setelah disahkan, standar tersebut akan digunakan sebagai acuan nasional bagi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi di bidang pengembangbiakan karang hias. BPPSDM KP juga akan menindaklanjuti hasil konvensi dengan program pelatihan berbasis kompetensi serta pendampingan bagi pelaku usaha dan masyarakat pesisir di berbagai wilayah Indonesia.

 

Pada kesempatan yang sama, BPPSDM KP juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, dan Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI). Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan riset terapan, pendampingan teknis, dan peningkatan kompetensi masyarakat pesisir agar mampu mengelola usaha karang hias secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.

 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP dalam memperkuat pondasi ekonomi biru nasional. Investasi terbesar dalam ekonomi biru bukan hanya pada sumber daya alam, tetapi pada manusianya.(ALP)

 

HUMAS BPPSDM

Sumber:

Humas BPPSDM

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia