© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Selaraskan Tata Ruang Pertahanan dalam Tata Ruang Laut Nasional

Minggu, 16 November 2025


 SIARAN PERS

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR : SP.466/SJ.5/XI/2025



 

JAKARTA, (16/11) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen menyelaraskan tata ruang pertahanan dalam tata ruang laut nasional untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan bangsa.

 

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyebutkan Indonesia telah memiliki perencanaan wilayah pertahanan, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Beberapa lokasi wilayah pertahanan berada pada Wilayah Yurisdiksi Indonesia atau berada pada daerah perbatasan Indonesia.

 

“Dalam revisi RPP Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, telah diusulkan pengaturan terkait penataan dan penguatan wilayah pertahanan dan keamanan serta wilayah strategis nasional berupa seagate yang dikenal sebagai Gerbang Maritim Nusantara,” ujar Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (16/11).

 

Tertuangnya pengaturan tersebut sebagai Program Prioritas Nasional menurut Kartika akan semakin memperkuat sektor pertahanan dan keamanan pada wilayah yang bernilai strategis secara nasional sekaligus meningkatkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga.

 

Sebagai informasi, Kawasan Strategis Nasional (KSN) merupakan wilayah yang pemanfaatan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.

 

“Laut adalah ruang strategis pertahanan sekaligus sumber daya ekonomi yang harus dikelola secara berkelanjutan,“ pungkas Kartika.

 

Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan yang berlangsung di Surabaya pada Rabu 12 November lalu mempertemukan unsur pemerintah pusat, daerah dan TNI untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam penyusunan tata ruang nasional yang berorientasi pada kepentingan pertahanan negara. Sejumlah isu aktual turut dibahas, antara lain terbatasnya sosialisasi Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) dan pelibatan unsur pertahanan dalam tata ruang daerah.

 

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

 

HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT

Sumber:

KKP WEB

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia