© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP lepasliarkan 1.300 Ikan Napoleon Hasil Pengungkapan Penyelundupan

Selasa, 9 Juni 2026

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026.

Ikan Napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome and Principe yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk penyelamatan sumber daya perikanan yang diamankan dalam kondisi hidup.

"Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Pung Nugroho.

Pung menjelaskan apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, tindakan penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami.

Menurut dia, langkah tersebut bertujuan menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap memperhatikan aspek konservasi.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Halid K. Jusuf mengatakan proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap dengan mempertimbangkan jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi cuaca yang mendukung.

"Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan," ujar Halid.

Halid menyebut bahwa kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan ikan Napoleon.

"Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini," katanya.

KKP mencatat ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan karang bernilai ekonomi tinggi yang pemanfaatannya diatur secara ketat untuk menjaga kelestarian populasinya di alam.

Penulis: Shofi Ayudiana

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5601380/kkp-lepasliarkan-1300-ikan-napoleon-hasil-pengungkapan-penyelundupan

Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia