© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

KKP Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi Ilegal di Morowali

Kamis, 5 Maret 2026

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Langkah ini diambil karena tiga pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai persyaratan dasar.

“Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis.

Pung menegaskan, penghentian sementara ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan serta mencegah kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut ilegal.

“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestarian tetap terjaga,” katanya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menyebutkan, tiga perusahaan yang melakukan pelanggaran, yakni PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,8 hektare, PT WXT seluas 7,7 hektare, dan PT BI seluas 1,3 hektare.

Penghentian sementara dilakukan pada 28 Februari dan 2 Maret lalu oleh Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menambahkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menyebut proses pengenaan sanksi administratif akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penulis: Shofi Ayudiana

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5454979/kkp-hentikan-sementara-kegiatan-reklamasi-ilegal-di-morowali

Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

POST Forms