© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Antisipasi Perencanaan Anggaran mendatang, Itjen KKP Lakukan Reviu Pagu Indikatif 2026

Senin, 4 Agustus 2025


Untuk mengantisipasi sejak dini perencanaan anggaran KKP di tahun 2026, Itjen KKP melaksanakan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Indikatif TA 2026. Tujuan Reviu adalah: a) membantu terlaksananya penyusunan RKA-K/L TA 2026; dan b) memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA-K/L disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar biaya, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, dan efektifitas anggaran (value for money) serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, sehingga diharapkan penyusunan RKA-K/L TA 2026 berkualitas. Sedangkan ruang lingkup reviu terbatas pada penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-K/L dan dokumen sumber, yang dilakukan secara terbatas pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung terkait lainnya.

Beberapa hal yang umumnya menjadi penelaahan auditor dalam reviu pagu indikatif antara lain:

  1. Kelengkapan data dukung yang memadai, seperti : Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci, hasil survei harga/price list, Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis, (Juklak/Juknis) Kegiatan, serta calon peserta dan calon lokasi (CPCL) penerima bantuan, data dukung rincian gaji dan tunjangan kinerja pegawai dari masing-masing Satker, dsb.
  2. Kesesuaian alokasi anggaran dengan pokok-pokok kebijakan belanja Kementerian/Lembaga, yaitu masih terdapat anggaran yang tidak diperlukan pada RKA-K/L sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran, antara lain alokasi pencetakan sertifikat kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dapat diberikan secara elektronik.
  3. Penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran - standar biaya: Standar Biaya Masukan (SBM) dan/atau Standar Biaya Keluaran (SBK), penggunaan akun, Penggunaan satuan, Keselarasan volume pada RKA-K/L dengan RAB.

 

Langkah-langkah Proses Reviu RKA-K/L

1.     Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR): Menyusun rencana kerja untuk reviu, mencakup jadwal dan metodologi yang akan digunakan.

2.     Pelaksanaan Reviu: Melakukan penilaian terhadap dokumen RKA-K/L yang disusun.

3.     Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR): Mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil reviu dalam bentuk kertas kerja yang sistematis.

4.     Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR): Merangkum hasil-hasil penting dan rekomendasi dari reviu.

5.   Penyimpulan dan/atau Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR): Menyusun laporan akhir yang menyajikan temuan dan rekomendasi untuk perbaikan.

Dengan dilakukannya Reviu RKA-K/L, diharapkan diperoleh manfaat seperti peningkatan efektivitas sistem pengendalian internal atas perencanaan, penanganan risiko yang baik, dan tercapainya perencanaan yang efisien dan efektif, dan memungkinkan KKP mengidentifikasi sumber daya yang ada dan memanfaatkannya secara optimal. Penggunaan yang efisien dari sumber daya ini akan menghasilkan dampak yang lebih besar terhadap pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Sumber:

Itjen KKP

Accessible Control
cursor Bigger Cursor
brightness Brightness
contrast Contrast
monochrome Grayscale
revert Undo Changes
Logo Logo
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia