KKP Integrasikan Sistem Digital Ruang Laut untuk Transparansi Perizinan & Pengawasan
Sabtu, 13 Desember 2025
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.510/SJ.5/XII/2025
KKP Integrasikan Sistem Digital Ruang Laut untuk Transparansi Perizinan & Pengawasan
JAKARTA, (13/12) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat instrumen digital tata ruang laut nasional lewat transformasi e-SEA 2.0 dari sistem existing E-Sea. Sistem Informasi Penataan Ruang Laut ini menjadi platform digital terintegrasi yang menjadi pusat keterpaduan data, analisis dan kebijakan tata ruang laut Indonesia.
“Sistem Informasi Penataan Ruang Laut dirancang untuk meningkatkan kecepatan dalam pengambilan keputusan, menyediakan analisis spasial yang terstandardisasi dan membuka akses informasi bagi publik, akademisi, pemerintah daerah hingga pelaku usaha secara lebih transparan dan akuntabel,” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (13/12).
Lebih jauh Kartika menjelaskan, Sistem Informasi Penataan Ruang Laut menjadi langkah fundamental untuk menyelaraskan data dan informasi pemanfaatan ruang laut serta mempersiapkan standardisasi data untuk mendukung kebijakan One Spatial Planning Policy dan One Map Policy. Hal ini dimaksudkan agar ruang darat dan ruang laut tidak lagi berjalan dalam dua sistem yang terpisah.
“Sistem ini diharapkan mempermudah investor dan pemohon untuk menilai kesesuaian kegiatan yang akan diajukan dengan kebijakan perencanaan ruang laut yang telah ditetapkan, sehingga mempercepat proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” terangnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Perairan Abdi Tunggal Priyanto menyebutkan e-SEA 2.0 tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan perizinan KKPRL, tapi juga mengintegrasikan tiga komponen utama pengelolaan data yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang laut.
Fitur utama yang diunggulkan pada e-SEA 2.0 mencakup: (1) Integrasi Data Perencanaan: Menampilkan seluruh produk perencanaan ruang laut dari level pusat (RTRWN, RZ KAW, RTR KSN) hingga provinsi (RTRWP); (2) Visualisasi Data: Mengembangkan tampilan dua maupun tiga dimensi untuk memudahkan pemahaman data ruang laut; (3) Fitur Analisis Canggih: Meliputi dukungan sistem pengambilan keputusan (decision-making support system) seperti digital twin untuk simulasi kebijakan dan pengembangan Artificial Intelligence (AI) untuk membantu penggalian informasi; (4) Transparansi dan Keterbukaan Data: Meningkatkan akses informatif terhadap data perencanaan dan pemanfaatan ruang laut.
Sistem Informasi Penataan Ruang Laut melalui e-SEA 2.0 selain dapat dimanfaatkan oleh perencana ruang laut, unit kerja perizinan dan pengawasan pemanfaatan ruang laut di KKP, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah juga dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk kebutuhan usaha, riset maupun pembelajaran.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan sistem informasi ini sebagai instrumen kolaborasi untuk menyempurnakan tata ruang, menyelaraskan kebijakan dan memperkuat arah pembangunan kelautan Indonesia ke depan," ajak Abdi.
Senada dengan Abdi, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kemenko Infrastruktur & Pembangunan Wilayah Nazib Faizal menyambut baik langkah KKP dalam mengembangkan e-SEA 2.0.
“Kami apresiasi atas langkah KKP. Ini akan menjadi game changer untuk tata ruang laut Indonesia sebagai platform digital terintegrasi nasional yang memperkuat penyelenggaraan penataan ruang laut," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggonp menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola sumber daya laut melalui pendekatan berbasis sains, kolaborasi, dan inovasi teknologi. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program ekonomi biru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan melindungi ekosistem.
HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT
HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141