MENINDAKLANJUTI HASIL PERTEMUAN DENGAN OMBUDSMAN RI
Inspektorat I menyelenggarakan rapat sebagai tindak lanjut pertemuan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Ombudsman RI pada 27 Agustus 2026 terkait laporan masyarakat mengenai permohonan SIPR Non Berusaha.
Rapat yang dipimpin Inspektur I membahas mekanisme dan kewenangan Persetujuan Penangkapan Ikan yang Bukan untuk Tujuan Komersial, sekaligus menyamakan pemahaman antar unit kerja dalam menentukan langkah penyelesaian.
MEMASTIKAN MEKANISME DAN KEWENANGAN PERIZINAN
Dalam pembahasan disepakati bahwa permohonan SIPR Non Berusaha untuk kepentingan hobi pribadi atau memancing termasuk dalam layanan “Persetujuan Penangkapan Ikan yang Tujuannya Bukan untuk Komersial”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021.
Rapat juga membahas ketentuan penggunaan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan. Kewajiban perizinannya dipengaruhi oleh sifat penggunaan rumpon, termasuk apakah rumpon bersifat menetap atau tidak menetap serta tujuan kegiatan yang dilakukan.
Rumpon menetap lebih dari 30 hari memerlukan PKKPRL dan SIPR, sedangkan rumpon tidak menetap tidak diwajibkan PKKPRL maupun SIPR.
MENDORONG PENYELESAIAN SECARA TERKOORDINASI
Menindaklanjuti masukan para pihak, Inspektur I menginstruksikan agar segera diagendakan pertemuan lanjutan bersama pelapor dan pihak terkait untuk memperjelas substansi permasalahan yang dibahas.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memastikan tujuan kegiatan, apakah bersifat komersial atau nonkomersial, serta sifat penggunaan rumpon, menetap atau tidak menetap, sebagai dasar penentuan langkah dan pengambilan keputusan lebih lanjut.
Inspektur I juga menginstruksikan agar simpulan dan langkah penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Ombudsman RI sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141