PROFIL PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA CILACAP
Unit Pelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
(0282) 532686
pps.cilacap@kkp.go.id
Struktur Organisasi
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap adalah salah satu pelabuhan perikanan terbesar di Indonesia yang terletak di pantai selatan Pulau Jawa, tepatnya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelabuhan ini memainkan peran penting dalam mendukung industri perikanan, baik skala lokal maupun nasional. PPS Cilacap Terletak di tepi Samudera Hindia, pelabuhan ini menjadi pusat aktivitas perikanan bagi kapal-kapal yang menangkap ikan di WPPNRI 573 dan perairan laut lepas.
PPS Cilacap memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan perikanan, termasuk dermaga, tempat pemasaran ikan (TPI), pabrik es, gudang pendingin, serta fasilitas perawatan dan perbaikan kapal. Ikan-ikan dominan yang didaratkan di PPS Cilacap beragam, termasuk ikan tuna, cakalang, tongkol, tenggiri, cumi-cumi dan beberapa spesies lain yang bernilai ekonomis tinggi, menjadikan pelabuhan ini menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan. Selain itu, PPS Cilacap juga mendukung berbagai industri pengolahan ikan dan ekspor produk laut.
PPS Cilacap terus berupaya menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut dengan mempromosikan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Pelabuhan ini menjadi tulang punggung sektor perikanan di wilayah Selatan Jawa dan sangat penting bagi pasokan hasil laut di Indonesia.
Visi :
Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi perikanan terpadu.
Misi :
- Menyediakan fasilitas dan jasa yang berorientasi pada tingkat pertumbuhan usaha perikanan.
- Meningkatkan produksi dan kualitas hasil perikanan.
- Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesempatan berusaha.
- Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Tugas dan Fungsi
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan), menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pengusahaan sebagai berikut:
- Pelayanan tambat dan labuh Kapal Perikanan;
- Pelayanan pembinaan dan pengendalian Mutupada kegiatan penangkapan Ikan;
- Pengumpulan data tangkapan dan Hasil Perikanan;
- Pelaksanaan kegiatan operasional Kapal Perikanan, yang meliputi pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan kegiatan Kapal Perikanan diPelabuhanPerikanan;
- Pelaksanaan keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendaliansumberdaya ikan;
- Pelaksanaan pengendalian lingkungan di Pelabuhan Perikanan, yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatankerja;
- Pelaksanaan publikasi operasional Pelabuhan Perikanan, hasil pelayanan sandar dan labuh Kapal Perikanan dan kapal pengawas perikanan;
- Pelaksanaan pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
- Fasilitasi tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendaliansumberdaya ikan;
- Fasilitasi tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembanganmasyarakatnelayan;
- Fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi karantinaIkan;
- Fasilitasi tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
- Fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kesehatan;
- Fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kepabeanan; dan/atau
- Fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi keimigrasian
- Pelayanan bongkar muat Ikan;
- Pelayanan pengolahan Hasil Perikanan;
- Pemasaran dan distribusi Ikan;
- Penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di Pelabuhan Perikanan;
- Pelayanan docking dan galangan Kapal Perikanan;
- Pelayanan logistik dan perbekalan Awak Kapal Perikanan dan Kapal Perikanan;
- Penyelenggaraan wisata bahari;
- Fasilitasi tempat pelayanan lembaga keuangan; dan/atau
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan