Laporan Kinerja (LKj) periode Tahun 2025 ini disusun sebagai manifestasi akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan program kerja. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, laporan ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi objektif untuk memacu efektivitas kinerja di seluruh unit kerja lingkup Direktorat Penanganan Pelanggaran.