Pada Triwulan III Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil menunjukkan capaian kinerja yang membanggakan, dengan perolehan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 116,11% dan predikat “Istimewa.” Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi seluruh pimpinan serta pegawai di lingkungan Ditjen PSDKP. Atas capaian tersebut, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP.
Kinerja organisasi wajib dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas fungsi
yang dilaksanakan dan dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lkj). Hal tersebut sebagai
amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan Laporan Kinerja (Lkj) mengacu pada Peraturan
Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Kinerja Organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.