Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan pendekatan kolaboratif dalam konservasi hiu dan pari pada forum internasional Sharks International 2026 di Colombo, Sri Lanka. Melalui forum tersebut, Indonesia membagikan pembelajaran dan praktik baik implementasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sebagai bagian dari upaya pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Keterlibatan Indonesia dalam sesi panel bertemakan Listed but Vulnerable: Enforcing CITES for Sharks and Rays menunjukkan komitmen aktif KKP dalam memperkuat tata kelola konservasi hiu dan pari di tingkat global. Forum tersebut menjadi ruang diskusi antarnegara dalam membahas tantangan dan strategi implementasi CITES terhadap perdagangan hiu dan pari yang masuk dalam Appendix CITES.
Indonesia melalui KKP memaparkan pendekatan nasional dalam penguatan kebijakan, pengelolaan perikanan berkelanjutan, penyusunan Non-Detriment Findings (NDF), pengaturan kuota, hingga pengawasan perdagangan spesies laut dilindungi melalui presentasi bertajuk From Listings to Action: Indonesia's Integrated Approach to Enforcing CITES for Sharks and Rays.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Sarmintohadi, menyampaikan bahwa Indonesia terus memperkuat implementasi CITES melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, akademisi, peneliti, aparat penegak hukum, organisasi konservasi, hingga masyarakat pesisir.
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141