Detail

RINEL PONTO KEPALA LOKA RISET BUDIDAYA RUMPUT LAUT, BOALEMO GORONTALO
Lokasi
Jl. Pelabuhan Etalase Perikanan Desa Tabulo Selatan Kec. Mananggu Kab. Boalemo Prov. Gorontalo
PROFIL LOKA PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BOALEMO
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
0443-2214155
lrbrl@kkp.go.id
Struktur Organisasi

LOKA PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BOALEMO

SEJARAH

Loka Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Boalemo merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan yang memiliki sejarah panjang dalam mendukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan, khususnya dalam pemanfaatan teknologi budidaya rumput laut dan peningkatan kapasitas masyarakat pesisir.

Kelembagaan ini pada awalnya merupakan unit riset yang memiliki mandat dalam pengembangan teknologi budidaya rumput laut, kemudian mengalami transformasi kelembagaan menjadi unit penyuluhan yang berperan dalam mendukung peningkatan kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan.


2011

Pembentukan Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL)

Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dibentuk berdasarkan:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tanggal 26 September 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut.

LRBRL memiliki mandat melaksanakan kegiatan riset budidaya rumput laut dalam rangka menghasilkan teknologi yang dapat mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha budidaya rumput laut nasional.


2017

Penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja LRBRL

Dalam rangka penataan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Organisasi dan Tata Kerja LRBRL mengalami perubahan berdasarkan:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 tanggal 30 Maret 2017.

Perubahan tersebut memperkuat peran LRBRL sebagai unit pengembangan inovasi teknologi budidaya rumput laut.


2020

Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL)

Selanjutnya, organisasi dan tata kerja LRBRL disempurnakan kembali melalui:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84/PERMEN-KP/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Pada periode tersebut, LRBRL berada di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) dengan tugas mendukung pelaksanaan riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

LRBRL berperan dalam menghasilkan inovasi teknologi budidaya rumput laut melalui kegiatan:

  • kajian sumber daya rumput laut;
  • penelitian biologi dan bioteknologi;
  • kajian ekologi dan lingkungan budidaya;
  • pengembangan teknologi budidaya;
  • pelayanan informasi dan kerja sama riset.

2026 – Sekarang

LOKA PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BOALEMO

Sejalan dengan transformasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Loka Riset Budidaya Rumput Laut Boalemo berubah menjadi:

Loka Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Boalemo

Loka Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Boalemo merupakan UPT Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kapasitas masyarakat kelautan dan perikanan melalui kegiatan penyuluhan, pendampingan, serta penyebarluasan inovasi teknologi.

Pengalaman LRBRL dalam pengembangan teknologi rumput laut menjadi dasar penguatan materi penyuluhan, khususnya bagi:

  • pembudidaya rumput laut;
  • kelompok masyarakat pesisir;
  • pelaku usaha kelautan dan perikanan;
  • kelompok usaha produktif berbasis sumber daya laut.

VISI

"Terwujudnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mandiri, produktif, dan berdaya saing melalui penyuluhan yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan."


MISI

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan berbasis kebutuhan masyarakat;
  2. Mendiseminasikan inovasi teknologi kelautan dan perikanan, khususnya teknologi budidaya rumput laut;
  3. Meningkatkan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan;
  4. Memperkuat kelembagaan kelompok masyarakat kelautan dan perikanan;
  5. Mendorong penerapan teknologi tepat guna dalam pengembangan usaha kelautan dan perikanan;
  6. Mewujudkan pelayanan informasi dan penyuluhan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

TUGAS

Loka Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Boalemo mempunyai tugas:

Melaksanakan penyuluhan kelautan dan perikanan.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Loka Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Boalemo menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran penyuluhan kelautan dan perikanan;
  2. Identifikasi kebutuhan penyuluhan berdasarkan potensi wilayah dan karakteristik masyarakat kelautan dan perikanan;
  3. Penyusunan materi, metode, dan media penyuluhan kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha;
  5. Penyebarluasan inovasi teknologi kelautan dan perikanan, termasuk teknologi budidaya rumput laut;
  6. Fasilitasi pengembangan kelembagaan masyarakat kelautan dan perikanan;
  7. Pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyuluhan; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Infografis

INFORMASI PUBLIK LOKA PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BOALEMO
Unit Pelayanan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Logo Logo
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia