Laporan Tahunan Tahun 2024
Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2024 Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, dimana BPPP Banyuwangi sebagai salah satu instansi pemerintah berkewajiban menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan sebagai media informasi, pertanggung jawaban kinerja, serta sebagai alat pengendalian menuju terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan program pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan. Selanjutnya laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh atas capaian kinerja pada bidang pelatihan dan penyuluhan kelautan dan perikanan dan dukungan manajemen pelaksanaan tugas lainnya selama tahun 2024.