Laoran Kinerja TW II Tahun 2024
Laporan Kinerja (LKj) triwulan II ini merupakan bentuk pertanggungjawaban BRPBAPPP dalam mewujudkan good governance and good government berdasarkan Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam peraturan tersebut diwajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara mulai pejabat eselon II ke atas untuk mempertimbangkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumberdaya dan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan perencanaan strategis yang dirumuskan sebelumnya.