Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut, serta pelindungan lingkungan laut.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: