Reviu Pengelolaan BMN untuk Mendukung Akuntabilitas Aset Negara
Senin, 10 November 2025
Selama kurun waktu tertentu pengelolaan BMN, tentunya akan ditemui aset yang perlu dioptimalkan kembali penggunaan atau pemanfaatannya, atau sebaliknya terdapat pula aset BMN yang perlu untuk dihapuskan setelah mengalami kerusakan atau sebab-sebab lain. Untuk menilai rencana atau usulan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan atau penghapusan tersebut, Itjen KKP perlu melakukan reviu, antara lain sebagai berikut:
Pengelolaan BMN dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141