Reviu Pengelolaan BMN untuk Mendukung Akuntabilitas Aset Negara

Senin, 10 November 2025


Selama kurun waktu tertentu pengelolaan BMN, tentunya akan ditemui aset yang perlu dioptimalkan kembali penggunaan atau pemanfaatannya, atau sebaliknya terdapat pula aset BMN yang perlu untuk dihapuskan setelah mengalami kerusakan atau sebab-sebab lain. Untuk menilai rencana atau usulan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan atau penghapusan tersebut, Itjen KKP perlu melakukan reviu, antara lain sebagai berikut:

  1. Reviu Permohonan Pemindahan Gerai Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Halim pada Sekretariat Ditjen PDSPKP
  2. Reviu Rencana Penghapusan BMN KJA Offshore pada Ditjen Perikanan Budi Daya
  3. Reviu Rencana Penghapusan Aset berupa Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada Satker Sekretariat Ditjen Perikananan Budi Daya 
  4. Reviu atas Aset yang Tidak Ditemukan pada Satker Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual Provinsi Maluku di Provinsi DKI Jakarta   
  5. Reviu Barang Milik Negara Usulan Penghapusan Karena Sebab-sebab Lain pada Satker Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi Provinsi Jawa Timur 

Pengelolaan BMN dapat dipahami sebagai serangkaian kegiatan untuk mengelola BMN yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan/pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan barang, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. Sedangkan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. Selain pengawasan intern yang efektif, tentu diperlukan upaya bersama dari unit eselon I lingkup KKP terhadap permasalahan pengelolaan BMN, diantaranya melalui optimalisasi SPI dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, menyelesaikan hibah BMN yang berasal dari DK dan TP serta segera mengajukan usulan panghapusan BMN yang tidak dapat digunakan.

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia