Penilaian Laporan Kinerja Wujudkan Akuntabilitas Kinerja KKP
Senin, 2 Februari 2026
Reviu Laporan Kinerja merupakan telaah terbatas dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa Laporan Kinerja yang disusun telah disajikan sesuai format dalam Lampiran II Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 dan memberikan keyakinan terhadap akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja yang disajikan.
Ruang lingkup reviu meliputi pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja dalam laporan kinerja serta telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP.
Adapun keterbatasan dalam proses reviu, yaitu tidak dilakukan pengecekan data kinerja ke lapangan, sehingga keakuratan data menjadi tanggung jawab manajemen.
Tujuan Reviu
Ruang Lingkup Reviu
1. Pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam laporan kinerja;
2. Telaah atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP.
Adapun keterbatasan dalam proses reviu yaitu tidak dilakukan pengecekan data kinerja ke lapangan sehingga keakuratan data di lapangan menjadi tanggung jawab manajemen.
Adapun Metodologi Reviu antara lain penelusuran pada bukti-bukti dan dokumen sumber, permintaan keterangan, telaah, dan analisis.
Beberapa reviu yang dilaksanakan antara lain:
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141