Pengelolaan Manajemen Risiko KKP Tahun 2026
Senin, 23 Juni 2025
Manajemen risiko merupakan proses yang krusial dalam mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan potensi peristiwa atau situasi yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Pedoman pelaksanaan manajemen risiko ini telah diperkuat melalui KepMenKP Nomor 61Tahun 2024 tentang Pengendalian Dengan Pendekatan Manajemen Risiko di Lingkungan KKP. KepMenKP Nomor 61 Tahun 2024 ini menjadi aturan yang lebih implementatif atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam hal pengelolaan dan pengendalian risiko.
Asistensi dalam penyusunan Manajemen Risiko tahun 2026 difokuskan memberikan bimbingan agar penyusunan dokumen Manajemen Risiko dan penerapannya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan komprehensifitas identifikasi dan pengendalian risiko, serta mengurangi potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan program KKP tahun 2026. Beberapa pelaksanaan asistensi Manajemen Risiko lingkup KKP antara lain:
Dengan pendekatan yang terstruktur dan komprehensif terhadap Manajemen Risiko serta pengawasan intern, Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap dapat mengoptimalkan kinerja organisasionalnya dan meminimalisir risiko yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategisnya di bidang kelautan dan perikanan nasional.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141