Pemantauan Pertanggung Jawaban Keuangan dan PBJ KKP Triwulan II 2026

Kamis, 23 April 2026


Jakarta, 

Itjen KKP terus berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan pelaksanaan PBJ di lingkungan KKP. PBJ merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan anggaran negara. Di lingkungan KKP, PBJ mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur kelautan dan perikanan hingga pengadaan alat dan bahan untuk penelitian. Tantangan utama dalam PBJ adalah memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Itjen KKP berperan sebagai pengawas internal yang independen dan objektif, tetap melaksanakan pendampingan guna memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan PBJ dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

 

Tantangan utama dalam PBJ adalah memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Itjen KKP berperan sebagai pengawas internal yang independen dan objektif, tetap melaksanakan pendampingan guna memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan PBJ dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

 Reviu dokumen lelang untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen lelang telah sesuai dengan ketentuan dan standar biaya. Reviu dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Beberapa poin yang umumnya diawasi adalah proses penetapan harga satuan, kesalahan aritmatik, kelengkapan data dukung survei harga pasar, kesesuaian antar dokumen lelang, dsb. 

 

Adapun reviu progres pekerjaan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa progres pekerjaan yang disampaikan oleh Kontraktor Pelaksana bersama Konsultan Pengawas telah sesuai ketentuan, serta memberikan saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan. Beberapa hal yang umumnya menjadi perhatian dalam reviu antara lain deviasi pelaksanaan terhadap target, keakuratan perhitungan progres pekerjaan, dsb.

 

Reviu addendum pekerjaan maupun penambahan pekerjaan bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Manajemen/Kepala Satker bahwa dokumen Permohonan Adendum maupun penambahan item paket pekerjaan, telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Ruang lingkup reviu dapat mencakup perubahan nama Perusahaan, perubahan rekening Perusahaan, dan perubahan NPWP Perusahaan, pekerjaan tambah-kurang, dsb.

 

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkesinambungan, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas program-program prioritas maupun pengadaan barang/jasa yang dijalankan. Dengan adanya pendampingan pengawasan intern, KKP berharap agar setiap dana yang dikeluarkan untuk program-program ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan dampak yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

 

Menginjak Triwulan II ini, di Bulan April terdapat beberapa kegiatan pengawasan berkaitan dengan PBJ, antara lain:    

  1. Reviu Dokumen Persiapan Tender Pekerjaan Docking Kapal Pengawas Hiu Macan 01 Tahun 2026 pada Stasiun PSDKP Pontianak di Prov. DKI Jakarta     
  2. Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Reviu Usulan Permohonan Pembayaran Termin VI (enam) Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan SKPT Morotai di Prov. DKI Jakarta
  3. Reviu Pembayaran Pekerjaan Perbaikan Turap pada BPPMHKP Balikpapan serta Pembayaran Konsultan Perencana Pembangunan Laboratorium Reference (BUSPM) dan Laboratorium Rujukan Wilayah Timur (BPPMHKP Makassar) di BPPMHKP Semarang di Prov. Jawa Tengah
  4. Pemantauan Bukti Pertanggungjawaban Keuangan atas Pengadaan dan Kegiatan Pengiriman Taruna ke Lokasi Bencana pada Sekretariat BPPSDMKP, Pusat Pendidikan dan lingkup Satdik (AUP Jakarta, Politeknik Sidoarjo, Politeknik KP Dumai, Politeknik KP Pangandaran, SUPM Ladong dan SUPM Pariaman) di Provinsi DKI Jakarta
  5. Pemantauan/cek fisik dalam rangka Pengawalan dan Penghitungan Progres Pekerjaan Rehab Kelas Eks SUPM Tegal TA 2026, di BPPP Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Auditor Picture

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia