Pemantauan Penyelesaian Aset BMN KKP ke BKI
Jumat, 3 Mei 2024
Pemantauan adalah bagian dari fungsi pengawasan internal yang dilaksanakan Itjen. Salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur yang telah ditetapkan. Untuk itu pada tanggal 2-4 Mei 2024, Inspektur IV dan Tim melaksanakan Pemantauan Penyelesaian Aset BMN KKP yang akan dialihkan ke Badan Karantina Indonesia (BKI) di Kantor Balai Besar Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan Kelas I Denpasar.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Deputi Bidang Perkenomian Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Stranas PK KPK, dan Badan Karantina Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengawal proses pengalihan Aset BMN dari KKP ke BKI agar dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan rencana aksi yang telah disampaikan pada Stranas PK dengan tetap mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Beberapa pelaksanaan pemantauan pelaksanaan verifikasi dan validasi BMN dalam rangka pengalihan BMN ke BKI tersebut antara lain:
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141