Pemantauan dan Pendampingan Itjen atas Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di KKP
Kamis, 28 Agustus 2025
Pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, terintegrasi, dan sistematis, dalam bentuk pembangunan dan penerapan budaya integritas, perbaikan dan penerapan SOP, pedoman, dan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya, dan yang terpenting dalam rangka mempermudah pelayanan publik di instansi pemerintah.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi, termasuk di lingkungan KKP.
Untuk itu pada Juli-Agustus ini Itjen KKP juga telah melaksanakan pemantauan, pendampingan atas hasil pemantauan, hingga evaluasi lapangan atas Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, antara lain sebagai berikut:
Tujuan Pemantauan adalah menilai kemajuan seluruh proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan dalam memenuhi kriteria ditetapkan. Sedangkan ruang lingkup pemantauan mencakup aspek Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Adapun penilaian dilakukan terhadap Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Komponen Pengungkit dengan bobot total 60% meliputi Manajemen Perubahan (5%), Penataan Tatalaksana (5%), Penataan Sistem Manajeman Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur (15%), Penguatan Akuntabilitas (10%), Penguatan Pengawasan (15%), dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (10%), dimana tiap komponen terdiri dari Aspek Pemenuhan dan Aspek Reform.
Itjen KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141