Pemantauan dan Pendampingan Itjen atas Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di KKP

Kamis, 28 Agustus 2025


Pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, terintegrasi, dan sistematis, dalam bentuk pembangunan dan penerapan budaya integritas, perbaikan dan penerapan SOP, pedoman, dan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya, dan yang terpenting dalam rangka mempermudah pelayanan publik di instansi pemerintah. 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi, termasuk di lingkungan KKP.

Untuk itu pada Juli-Agustus ini Itjen KKP juga telah melaksanakan pemantauan, pendampingan atas hasil pemantauan, hingga evaluasi lapangan atas Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, antara lain sebagai berikut:

  1. Pendampingan atas Penyelesaian Tindak Lanjut Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK pada PPS Belawan di Prov. DKI Jakarta
  2. Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK pada Biro Keuangan dan BMN, Sekretariat Jenderal KKP di Prov. DKI Jakarta       
  3. Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK pada Biro Hukum, Sekretariat Jenderal KKP di Prov. DKI Jakarta  
  4. Pengawasan Lainnya dalam rangka Evaluasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK pada pada Direktorat Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP di Provinsi DKI Jakarta             
  5. Pengawasan Lainnya dalam rangka Evaluasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK pada Pangkalan PSDKP Bitung di Provinsi Sulawesi Utara     
  6. Pengawasan Lainnya dalam rangka Evaluasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK pada BPSPL Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan       
  7. Pengawasan Lainnya dalam rangka Evaluasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK pada LPSPL Serang, Provinsi Banten 

 

Tujuan Pemantauan adalah menilai kemajuan seluruh proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan dalam memenuhi kriteria ditetapkan. Sedangkan ruang lingkup pemantauan mencakup aspek Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

Adapun penilaian dilakukan terhadap Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Komponen Pengungkit dengan bobot total 60% meliputi Manajemen Perubahan (5%), Penataan Tatalaksana (5%), Penataan Sistem Manajeman Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur (15%), Penguatan Akuntabilitas (10%), Penguatan Pengawasan (15%), dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (10%), dimana tiap komponen terdiri dari Aspek Pemenuhan dan Aspek Reform.

 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia