KKP Terus Pastikan Proses PBJ Akuntabel

Senin, 8 Desember 2025


 

Tantangan utama dalam PBJ adalah memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, Itjen KKP berperan sebagai pengawas internal yang independen dan objektif, tetap melaksanakan pendampingan guna memberikan keyakinan bahwa setiap kegiatan PBJ dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Memasuki penghujung Tahun 2025 ini, Itjen KKP terus berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan pelaksanaan PBJ di lingkungan KKP. PBJ merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan anggaran negara. Di lingkungan KKP, PBJ mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pekerjaan jasa konsultansi hingga pekerjaan kontruksi seperti pembangunan infrastruktur di pelabuhan perikanan, SKPT, maupun gedung, serta pekerjaan pengadaan bahan makanan, dsb.

 

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan berkesinambungan, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas program-program prioritas yang dijalankan. Dengan adanya pendampingan pengawasan intern, KKP berharap agar setiap dana yang dikeluarkan untuk program-program ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, serta memberikan dampak yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

 

 

Untuk itu, Desember ini beberapa bentuk pengawasan intern yang dilaksanakan antara lain:

  1. Reviu Pembayaran Kegiatan Penyusunan Basic Engineering Design (BED) Jawa Barat 1 dan Jawa Barat 2 Program Revitalisasi Tambak Udang Pantura Jawa Barat pada Ditjen Perikanan Budi Daya
  2. Reviu Pembayaran Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur pada PPN Karangantu Ditjen Perikanan Tangkap
  3. Reviu Pembayaran Pengadaan Chest Freezer Tahap IV dan Peralatan Pengolahan TA 2025 pada Direktorat Pengolahan
  4. Reviu Permohonan Pembayaran Termin V (Kelima) Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan PP Tiakur SKPT Moa di Jakarta
  5. Reviu Pembayaran Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Cool Box Paket 1 di Provinsi DK Jakarta
  6. Pengawasan Lainnya dalam Rangka Pendampingan Pemeriksaan Hasil Pengadaan Barang untuk Pembayaran Kegiatan Pengembangan Laboratorium Kultur Jaringan Rumput Laut Proyek Ocean for Prosperity Infrastructure for Coral Reef Areas-LAUTRA TA 2025, di BPBL Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  7. Reviu atas Usulan Permohonan Pembayaran Tahap 2 Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Perkuatan Struktur Seawall PP Tiakur SKPT Moa
  8. Pendampingan Cek Fisik dan Uji Fungsi Pengadaan Fishing and Navigation Simulator pada Politeknik KP Karawang, Provinsi Jawa Barat           
  9. Reviu Pembayaran Pengadaan Alat Laboratorium Gas Chromatography melalui E-katalog Tahun 2025 pada BBP3KP di Prov. DK Jakarta 
  10. Reviu Pembayaran Pelaksana Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Cool Box Paket 3
  11. Reviu Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaaan Bantuan Mesin TA 2025 Merek Tohatsu Tahap II pada Direktorat KAPI Ditjen Perikanan Tangkap
  12. Reviu Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaaan Bantuan Mesin TA 2025 Merek Yamaha Tahap I pada Direktorat KAPI Ditjen Perikanan Tangkap
  13. Reviu Dokumen Pembayaran Pengadaaan Bantuan Mesin TA 2025 Merek Suzuki Tahap II dan Lokasi KNMP pada Direktorat KAPI di DKI Jakarta         
  14. Reviu Pembayaran Pengadaan Alat Penangkapan Ikan Tahap I Paket 2 TA 2025 pada Direktorat KAPI Ikan Ditjen Perikanan Tangkap
  15. Pendampingan Penghitungan Capaian Progres Fisik Pembangunan Tambak UPT di Pinrang (BPBAP Takalar), Provinsi Sulawesi Selatan  
  16. Inspektorat III melaksanakan cek fisik dalam dalam rangka pendampingan perhitungan proges pengadaan bantuan pemerintah paket budidaya ikan tematik sistem bioflok TA 2025 di KDMP Gempol Kerep, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
  17. Rapat pembahasan Tindak Lanjut atas Hasil Pengawasan Pemantauan Project LAUTRA Tahun 2025 secara hybrid

 

Reviu usulan permohonan pembayaran bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa permohonan pembayaran atas usulan pembayaran pekerjaan telah sesuai ketentuanpersyaratan dalam Surat Perjanjian, serta memberikan saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan. Ruang lingkup reviu terbatas pada: a. Dokumen usulan pembayaran pekerjaan; b. Pengujian dilakukan sesuai dokumen administratif kelengkapan persyaratan pembayaran, tidak termasuk pengujian keabsahan dan kebenaran dokumen yang disampaikan kepada Tim Reviu, serta tidak mencakup pengujian fisik di lokasi pekerjaan. Sedangkan reviu dokumen perencanaan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa dokumen perencanaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan saran atas permasalahan yang ditemukan. 

Sumber:

Itjen KKP

Logo Logo
Inspektorat Jenderal

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia