KKP Permudah Pengurusan Dokumen & Perizinan Penangkapan Ikan di Momen HUT RI
Selasa, 19 Agustus 2025
JAKARTA, (19/8) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar berbagai kegiatan yang menyentuh langsung para nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 tahun Republik Indonesia. Diantaranya melakukan sosialisasi sekaligus membuka layanan dokumen kapal perikanan dan perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan di sejumlah sentra perikanan.
"Bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum paham, kami membantu sampai hal paling awal, seperti membantu membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dari mulai surat tanda kepemilikan kapal dari kepala desa dan camat setempat, scan dokumen, foto diri, dan lain-lain. Intinya kami benar-benar proaktif, membantu dan mendampingi," tutur Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (19/8).
Pihaknya membuka gerai dokumen kapal dan perizinan berusaha di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Saat ini ada 180 kapal yang telah memilik Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan yang tuntas sampai dengan terbit Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) mencapai 48 kapal, termasuk yang terbit persis di Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2025. Gerai juga dibuka di Tuban mulai tanggal 18 hingga 22 Agustus 2025. Perkiraan kami ada sekitar 200-an kapal yang dapat segera memiliki dokumen kapal dan perizinan berusaha.
Perluas Jangkauan Layanan
Selain di sentra-sentra nelayan di Jawa Timur, pihaknya juga melakukan upaya serupa di lokasi dengan populasi kapal cukup banyak, seperti di Jawa Tengah, Yogyakarta, Lampung, Banten, serta berbagai wilayah di Sulawesi dan Kalimantan. Hasilnya sepanjang 2025 sudah terbit sekitar 582 SIUP dan yang tuntas sampai SIPI/SIKPI sekitar 704 kapal.
Sehubungan adanya dokumen kapal dan perizinan berusaha yang saling terkait dari hulu sampai hilir, Latif menjelaskan bahwa upaya penyadartahuan, sosialisasi dan gerai layanan dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, tidak hanya lingkup KKP tetapi juga Kementerian Perhubungan kantor pusat bersama KSOP (Kantor Syahbandar dan Operasional Pelabuhan) setempat, pemerintah daerah sampai kecamatan dan desa, serta asosiasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan asosiasi nelayan lainnya.
"Bahkan kami juga melibatkan mitra dan lembaga swadaya masyarakat seperti Masyarakat dam Perikanan Indonesia (MDPI) dan Marine Stewardship Council (MSC) Indonesia," tutur Latif.
Dokumen kapal dan perizinan berusaha yang diberikan dalam paket lengkap mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Buku Kapal Perikanan (BKP), Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI), dan juga dokumen kapal perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dari mulai Surat Ukur, Grosse Akta, hingga Kas Kecil/Pas Besar.
Akselerasi Perizinan Berusaha Perikanan Tangkap
Latif menambahkan, pihaknya didampingi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri bersinergi agar proses kepemilikan dokumen kapal perikanan dan perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan semakin dapat terakselerasi.
Selain hadir langsung di lapangan, sosialisasi dan penyadartahuan dilakukan secara massif melalui berbagai media sosial, juga melalui situs pada laman perizinan.kkp.go.id. Apabila ada pertanyaan dapat pula diajukan langsung pada kolom chat pada situs tersebut atau melalui WA Center 0822-9999-4920 atau email ke alamat pit@kkp.go.id.
Sebelumnya pada berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa salah satu program prioritas dalam Ekonomi Biru adalah penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota. Salah satu fondasi penting penangkapan ikan terukur adalah kepatuhan nelayan dan pelaku usaha untuk memiliki dokumen kapal perikanan serta perizinan berusaha subsektor penangkapan/pengangkutan ikan.
Ditjen Perikanan Tangkap
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141