KKP Kukuhkan 70 Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan

Minggu, 3 Maret 2024 | 0:0:0 WIB

 Tegal (3/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bekerja sama dengan Biro Klasifikasi Indonesia kukuhkan 70 Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan (PPKKP) yang telah Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan.

 

Pengukuhan itu dilakukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Trian Yunanda. Dalam sambutannya, mewakili Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Trian menyampaikan bahwa PPKKP memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan.

 

PPKKP yang dikukuhkan adalah angkatan kelima, yang akan dicatat sebagai langkah besar dalam sejarah pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia, sekaligus menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan dan pengawalan penerapan Penangkapan Ikan Terukur dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi.

 

“Proses ini merupakan salah satu titik kritis dalam pengelolaan kegiatan penangkapan ikan untuk memastikan bahwa faktor input dalam kegiatan penangkapan ikan telah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Jumlah SDM Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan saat ini berjumlah 305 Petugas yang aktif, termasuk 70 Petugas yang akan dikukuhkan hari ini, jumlah ini masih jauh dari cukup, untuk dapat memberikan layanan secara merata dan prima.

 

“Oleh karena itu, DJPT akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan baik melalui Pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya” Ungkapnya lagi.

 

Trian berharap para PPKKP yang dikukuhkan pada hari ini dapat selalu menjaga koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait yang ada di wilayahnya masing-masing.

 

Hadir dalam acara tersebut Direktur Kapal Perikanan Dan Alat Penangkapan Ikan, Direktur PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Kepala BP3 Tegal, perwakilan dari PSDKP, perwakilan dari BPPSDMKP, dan perwakilan dari Puslatluh KP.

 

  

Sumber:

KKP WEB DJPT

Logo Logo
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP Gd. Mina Bahari II Lantai 12 Jl. Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110 Telp (021) 3519070 Pst. 1239 Fax. (021) 3521782 djpt@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

54588

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI