PSDKP Belawan Musnahkan Ikan Berbahaya di Lokasi Wisata

Rabu, 14 Mei 2025


Karo-Sumatera Utara, (14/5) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan melakukan tindakan pengawasan terhadap spesies ikan berbahaya. Kali ini, ikan jenis Aligator gar (Lepisosteus spp) ditemukan di kawasan wisata Pemandian Air Panas Pariban, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (14/05).

 

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian spesies ikan berbahaya sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

“Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Belawan menemukan tiga ekor ikan Alligator gar, yang memiliki potensi membahayakan ekosistem. Satu ekor berada di kolam dan dua lainnya disimpan dalam akuarium di lokasi wisata tersebut,” ujar Syamsu.

 

 

Lebih lanjut, Syamsu menjelaskan bahwa pemilik ikan mengaku membelinya dari toko ikan hias di Kota Medan tiga tahun yang lalu, atas faktor ketidaktahuan bahwa ikan tersebut dilarang dipeliharan dan berdampak buruk terhadap ekosistem perairan. Ikan-ikan tersebut kemudian diserahkan secara sukarela kepada petugas Pengawas Perikanan.

 

“Proses pemusnahan dilakukan langsung di tempat kemudian dikuburkan. Kegiatan ini disertai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Berita Acara Perlakuan Khusus sebagai bukti tindakan resmi,” jelas Syamsu

 

Berdasarkan hasil pendataan, tiga ekor ikan tersebut memiliki panjang antara 80 hingga 100 cm. Jenis ikan seperti ini tergolong hewan berbahaya dan dilarang untuk dipelihara karena berisiko tinggi terhadap keseimbangan ekosistem air.

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak memelihara, memperjualbelikan hingga melepaslairkan spesies ikan asing atau berbahaya ke perarian umum,” imbau Syamsu.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipung), menegaskan bahwa Ditjen PSDKP berkomitmen melakukan pengawasan yang lebih ketat agar memastikan peraturan terkait ikan berbahaya dilaksanakan dengan baik dan kelestarian ekosistem perairan Indonesia terus terjaga.

 

HUMAS STASIUN PSDKP BELAWAN

Sumber:

DJPSDKP

Logo Logo
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia